Mulai sekarang sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana. Penggalangan dana tersebut harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan. (Lihat infografis perbedaan bantuan, sumbangan, dan pungutan dibawah ini)
Berita Pengumuman Sekilas-info
Copyright © 2017 - 2018 SMA Negeri 1 Kurik All rights reserved.
Powered by sekolahku.web.id