Sekolah diperbolehkan menggalang dana
- Sabtu, 29 April 2017
- Berita Pengumuman Sekilas-info
- Administrator

Mulai sekarang sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana. Penggalangan dana tersebut harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan. (Lihat infografis perbedaan bantuan, sumbangan, dan pungutan dibawah ini)