PELAKSANAAN TUGAS GURU TIK DAN KKPI
Kewenangan Pembimbingan TIK/KPPI
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK/KKPI yang menyatakan bahwa guru yang berwenang membimbing peserta didik di bidang TIK/KKPI SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK adalah guru yang berkualifikasi akademik TIK/KKPI dan bersertifikat pendidik TIK/KKPI. Bagi guru yang tidak berkualifikasi akademik TIK/KKPI tetapi telah bersertifikat pendidik TIK/KKPI, apabila di sekolahnya tidak terdapat guru TIK/KKPI yang memiliki kualifikasi akademik TIK/KKPI yang bersangkutan akan tetap bersertifikat pendidik TIK/KKPI dapat mengajar TIK/KKPI pada kelas IX SMP/MTs dan kelas XII SMA/MA/SMK/MAK untuk tahun pelajaran 2014/2015.
Setiap satuan pendidikan menambah minimal 1 (satu) guru TIK/KKPI, dan untuk satuan pendidikan yang berada di daerah khusus dapat dilakukan oleh guru mata pelajaran lain yang memiliki sertifikat pendidik TIK/KKPI.
Bagi guru yang tidak memiliki latar belakang TIK/KKPI diwajibkan untuk mengajar mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan mengikuti sertifikasi kedua, dan masih dapat dibayarkan tunjangan profesinya hingga akhir tahun 2016. Apabila sekolah pada tahun pelajaran 2015/2016
tidak memiliki guru TIK/KKPI yang berkualifikasi akademik TIK/KKPI, sekolah tersebut dapat merekrut guru TIK/KKPI melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi sesuai dengan kewenangannya. Apabila pada tahun pelajaran 2015/2016 guru-guru yang tidak berkualifikasi akademik TIK/KKPI yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki tidak dapat/tidak memenuhi beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu, mereka dapat mutasi ke satuan pendidikan/lintas satuan pendidikan yang membutuhkannya.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
TUPOKSI TIM PENDATAAAN DAPODIK
Pendataan dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan hal yang penting dalam pengelolaan data sekolah. Tim pendataan sekolah, yang terdiri dari berbagai unsur seperti kepala sekolah, waki
Cara Daftar dan Update Data Keanggotaan PGRI
PROSES REGISTRASI/UPDATE DATA KEANGGOTAAN PGRI secara Online Berikut link yang dapat dipergunakan untuk pendaftaran atau update data keanggotaan PGRI.. Baca petunjuknya dibawah ini.
MATERI PELATIHAN GURU IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 TAHUN 2015
MATERI PELATIHAN GURU IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 TAHUN 2015 SMP/SMA/SMK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Permendikbud NOMOR 12 TAHUN 2017 Tentang Juknis PENYALURAN TUNJANGAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Permendikbud No 45 TAHUN 2015 TENTANG PERAN GURU TIK dan KKPI
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TA