• SMA NEGERI 1 KURIK
  • Cerdas dengan Ilmu, Mulia dengan Akhlak, Hebat dengan Teknologi, Maju Bersama Menuju Kesuksesan

TUPOKSI TIM PENDATAAAN DAPODIK

Pendataan dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan hal yang penting dalam pengelolaan data sekolah. Tim pendataan sekolah, yang terdiri dari berbagai unsur seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, pendidik, tenaga kependidikan, kepala tata usaha, dan petugas pendataan, memiliki peran penting dalam melaksanakan pendataan dapodik. Dalam kata pengantar ini, kami akan mengulas peran dan tanggung jawab setiap anggota tim untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data dalam dapodik.

Dalam proses pendataan dapodik, kerjasama tim pendataan sekolah sangat penting. Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, pendidik, tenaga kependidikan, kepala tata usaha, dan petugas pendataan bekerja sama untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data. Pemahaman yang jelas tentang peran dan tanggung jawab masing-masing anggota tim akan memastikan kelancaran proses pendataan dapodik serta hasil yang akurat untuk perencanaan dan pengambilan keputusan yang tepat.

Berikut adalah TUPOKSI yang perlu dipahami.

a. Kepala sekolah

  1. Bertanggungjawab terhadap kebenaran data yang dikirimkan ke pusat;
  2. Melakukan pengesahan data secara elektronik sebelum proses pengiriman data ke pusat (sinkronisasi) dengan cara menyetujui persetujuan pengiriman data yang sudah disiapkan oleh sistem aplikasi;
  3. Menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan;
  4. Melakukan review, verifikasi dan upaya-upaya untuk menjamin kebenaran dan kelengkapan data yang diisikan oleh masing-masing individu tersebut dalam formulir cetak maupun formulir elektronik;
  5. Menandatangani masing-masing formulir cetak yang telah diisi dan memverifikasi kebenaran, akurasi dan
    kelengkapan data;
  6. Membina, memobilisasi pengisian data, mensosialisasi sekaligus mengawasi proses pendataan DAPODIK di dalam sekolahnya masing-masing;
  7. Memeriksa data hasil pengiriman ke pusat secara online. Hal ini dilakukan untuk menjamin data yang sampai ke pusat sesuai dengan data yang diinputkan dalam aplikasi lokal dapodik sekolah. Review dapat dilakukan pada laman sp.datadik.kemdikbud.go.id;
  8. Berkonsultasi ke pengawas sekolah dan dinas pendidikan setempat terkait dengan pelaksanaan pendataan dapodik;
  9. Mengesahkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) untuk diberikan ke dinas pendidikan setempat sebagai bukti keabsahan data yang disinkronisasi dari sekolah. SPTJM dapat di generate oleh sistem di laman
    https://sp.datadik.kemdikbud.go.id 

 

b. Wakil Kepala Sekolah

  1. Wakil kepala sekolah bidang kurikulum Mengisi data formulir cetak khususnya di bagian pembelajaran dan pembagian jam mengajar pendidik sesuai kondisi yang sebenarnya dalam proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.
  2. Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan
    1. Membantu dalam menyosialisasikan pengisian Formulir Peserta Didik (F-PD) kepada peserta didik;
    2. memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data dengan fakta khusus nya data peserta didik.
    3. Wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana. Membantu kepala sekolah dalam pengisian formulir cetak data sarana dan prasarana serta informasi tingkat kerusakan sesuai dengan fakta di lapangan.
  3. Wali kelas Membimbing peserta didik dalam pengisian dan pengumpulan data F-PD sekaligus memeriksa kelengkapan dan akurasi data yang diisikan dalam formulir cetak.
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Menginput data pribadi seperti identitas, alamat, Riwayat pendidikan, dan riwayat gaji berkala pada laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id . Masing-masing PTK wajib memantau dampak dari data yang telah disinkronisasi untuk menjamin sesuai dengan programprogram yang berbasis data Dapodik.
  5. Kepala Tata Usaha Mengkoordinasikan seluruh proses pendataan di sekolah dan berkoordinasi dengan petugas pendataan sekolah terkait dengan pengubahan data yang terjadi setiap saat di sekolah.
  6. Petugas Pendataan (OPERATOR SEKOLAH)
    1. Mengunduh Aplikasi Dapodik di laman https://dapo.kemdikbud.go.id/;
    2. Melakukan registrasi Aplikasi Dapodik;
    3. Mengunduh formulir cetak yang tersedia pada Aplikasi Dapodik;
    4. Melakukan pengisian data melalui Aplikasi Dapodik sesuai dengan isian formulir cetak;
    5. Mengirimkan data dari Aplikasi Dapodik ke server pusat dan memeriksanya pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id/;
    6. Melaporkan hasil pendataan ke kepala tata usaha dan/atau kepala sekolah;
    7. Melakukan pemutakhiran data secara berkala minimal satu kali dalam satu semester;
    8. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada Aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional kementerian;
    9. Melakukan verifikasi dan validasi data pendidik dan tenaga kependidikan melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verval PTK) di laman  https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id;
    10. Melakukan verifikasi dan validasi data peserta didik melalui Aplikasi Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD) di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id;
    11. Melakukan verifikasi dan validasi data sekolah melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Sekolah (VervalSP) di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

 

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Cara Daftar dan Update Data Keanggotaan PGRI

PROSES REGISTRASI/UPDATE DATA KEANGGOTAAN PGRI secara Online Berikut link yang dapat dipergunakan untuk pendaftaran atau update data keanggotaan PGRI.. Baca petunjuknya dibawah ini.

24/07/2017 03:28 - Oleh Administrator - Dilihat 2238 kali