Rangkuman Salinan SK 059.H.M.2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA
Salinan SK 059.H.M.2025 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan TKA
pada postingan kali ini saya coba membuat merangkum isi Salinan SK Nomor 059/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Berikut poin-poin pentingnya:
Dasar Hukum
-
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
-
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
-
Perpres No. 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.
Tujuan
-
Menjamin kelancaran, akuntabilitas, dan mutu pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
-
Menjadi panduan teknis bagi pelaksana di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
-
Mendukung seleksi akademik, penyetaraan jalur pendidikan, dan peningkatan kualitas pendidik.
Ruang Lingkup Juknis
-
Pendataan:
-
Basis data peserta dari Dapodik & EMIS.
-
Proses DNS (Daftar Nominasi Sementara) → Verifikasi → DNT (Daftar Nominasi Tetap).
-
Penerbitan kartu peserta & login.

-
-
Persiapan:
-
Kesiapan sarana (ruang, komputer, internet, listrik).
-
Spesifikasi minimal komputer & jaringan untuk moda daring dan semi daring .
-
Penunjukan proktor, teknisi, dan pengawas .
-
-
Pelaksanaan:
-
Menggunakan sistem berbasis komputer.
-
Moda daring (online penuh) dan semi daring (offline dengan sinkronisasi tertentu).
-
Dilaksanakan melalui tahapan simulasi → gladi bersih → tes resmi .
-
-
Peserta Khusus:
-
Fasilitasi peserta disabilitas (screen reader untuk netra).
-
Murid SMK yang sedang PKL bisa ikut di sekolah terdekat .
-
Ada mekanisme ujian susulan bila kendala teknis/non-teknis.
-
-
Hasil & Sertifikat:
-
Hasil diumumkan sesuai jadwal melalui laman resmi.
-
Diterbitkan DKHTKA (Daftar Kolektif Hasil TKA) dan SHTKA (Sertifikat Hasil TKA).
-
Verifikasi hasil dapat dilakukan melalui QR code atau laman kementerian .
-
Perbaikan identitas dan pencetakan ulang SHTKA dimungkinkan .
-
-
Pembiayaan:
-
Seluruh biaya TKA ditanggung pemerintah.
-
Murid tidak dipungut biaya apapun.
-
Honor proktor, teknisi, dan pengawas dibiayai dari APBD, BOS, atau sumber sah lainnya .
-
Penutup
Dengan adanya juknis ini, pelaksanaan TKA diharapkan:
-
Terstandar secara nasional.
-
Memberikan informasi hasil belajar yang valid.
-
Menjadi acuan kebijakan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
RINGKASAN KEPMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH 222/O/2025 – LINIARITAS GURU
1. Tujuan Penetapan Kepmen ini menetapkan kesesuaian (linieritas) antara: Bidang tugas guru Mata pelajaran yang diampu Sertifikat pendidik yang dimiliki (bidang studi se
SMA Negeri 1 Kurik Raih Prestasi di Turnamen Fisika UNMUS 2025
Dalam rangka Dies Natalis Pendidikan Fisika Universitas Musamus Merauke (UNMUS) Tahun 2025, SMA Negeri 1 Kurik berhasil menorehkan prestasi gemilang. Melalui ajang Turnamen Fisika
Prestasi Gemilang Guru SMA Negeri 1 Kurik di Ajang Apresiasi GTK 2025
SMA Negeri 1 Kurik dengan bangga mengumumkan bahwa salah satu guru terbaiknya, Ibu Lasini, berhasil meraih Juara 1 dalam kategori Guru Dedikatif pada Ajang Apresiasi GTK 2025 tingkat Pr
Pemberitahuan Penuntasan Nasional Pengelolaan Ijazah Tahun Ajaran 2024/2025
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah menerbitkan surat resmi Nomor 12482/C/HK.07.00
Prestasi Membanggakan SMA Negeri 1 Kurik pada Ajang Literafest II Sastra Inggris Universitas Musamus
Program Studi Sastra Inggris Universitas Musamus sukses menyelenggarakan Literafest II pada tanggal 17–18 September 2025 bertempat di Gedung PKM Universitas Musamus. Kegiatan ini