
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Berikut rangkuman Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru berdasarkan dokumen resmi:
1. Ruang Lingkup & Subjek
-
Berlaku untuk guru pendidikan formal (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK) dan non-formal, termasuk guru BK, guru pendidikan khusus, dan pendamping pendidikan inklusi .
-
Efektif terhitung mulai tahun ajaran 2025/2026 .
2. Beban Kerja Mingguan: 37,5 Jam
-
Guru wajib melaksanakan beban kerja sebanyak 37 jam 30 menit per minggu (tidak termasuk waktu istirahat) .
3. Lima Kegiatan Pokok (5M)
Beban kerja mencakup lima kegiatan utama:
-
Merencanakan pembelajaran/pembimbingan
-
Melaksanakan pembelajaran/pembimbingan (tatap muka & non-tatap muka)
-
Menilai hasil belajar
-
Membimbing dan melatih peserta didik
-
Melaksanakan tugas tambahan .
4. Jam Tatap Muka
-
Minimal 24 jam pelajaran/minggu, maksimal 40 jam .
-
Guru BK: minimal membimbing 5 rombel per tahun .
5. Pengakuan Tugas Tambahan dengan Ekuivalensi
Berbagai peran tambahan kini dihitung sebagai jam tatap muka:
-
Contoh ekuivalensi:
-
Wali kelas, pembina OSIS/ekstrakurikuler, koordinator kompetensi, guru piket, dan pengurus event sekolah: sekitar 1–2 jam/minggu .
-
Wakil kepala sekolah, kepala lab/perpustakaan, kepala jurusan: 12 jam/minggu .
-
Guru inklusi/pembimbing khusus: 6 jam/minggu .
-
-
Terdapat 19 tugas tambahan yang diakui .
6. Redistribusi & Penugasan Luar Satminkal
-
Guru dapat ditugaskan mengajar di luar sekolah induk jika diperlukan (misalnya kekurangan guru), jam kerjanya tetap dihitung .
-
Kepala sekolah mengelola penetapan tugas tambahan dan distribusi jam mengajar .
7. Cabut & Transisi Regulasi
-
Permendikbud No. 15/2018 dan Permendikbudristek No. 25/2024 dicabut, ketentuan pengawas tetap berlaku sementara regulasi baru pengawas menyusul .
-
Masa transisi bagi sekolah dan guru di tahun ajaran 2025/2026, dengan sosialisasi melalui pengawas dan dinas pendidikan .
Kesimpulan Singkat
-
Beban kerja guru: 37,5 jam/minggu.
-
Tatap muka: 24–40 jam.
-
Tugas tambahan: diakui dengan ekuivalensi tertentu (1–12 jam/minggu).
-
Guru BK & inklusi dapat dipertimbangkan khusus.
-
Fleksibel: tugas lintas sekolah dan berbagai peran mendapatkan pengakuan.
-
Regulasi lama dicabut, dan transisi ke regulasi baru sedang berjalan.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru Wali
Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, khususnya Pasal 9, 14, dan 18, berikut kami coba buat rangkuman Tupoksi Guru Wali. 1. Dasar Hukum
Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Tim Pengelola Dapodik di Sekolah
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sistem ini menjadi d
Struktur Kurikulum SMA/MA di Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025:
Peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan melalui Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 menetapkan arah baru dalam pengembangan kurikulum jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah A
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025: Pembaruan Kurikulum PAUD, Dikdas, dan Dikmen
Pada 11 Juli 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendikbu
Kepdirjen GTKPG NOMOR 1/B/HK.03.01/2025
Tentang KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU Lat