+62 821-1612-8956 [email protected] Alamat: Jl. Ahmad Yani
SMA NEGERI 1 KURIK
Cerdas dengan Ilmu, Mulia dengan Akhlak, Hebat dengan Teknologi, Maju Bersama Menuju Kesuksesan

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru Wali

Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, khususnya Pasal 9, 14, dan 18, berikut kami coba buat rangkuman Tupoksi Guru Wali.

1. Dasar Hukum

  • Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

  • Berlaku mulai Tahun Ajaran 2025/2026

  • Mengatur beban kerja guru, termasuk penugasan sebagai Guru Wali


2. Definisi Guru Wali

Guru mata pelajaran yang diberi penugasan untuk melakukan pendampingan kepada murid, mulai dari saat terdaftar di sekolah hingga lulus, dengan fokus pada:

  • Pendampingan akademik

  • Pengembangan kompetensi dan keterampilan

  • Pembentukan karakter murid


3. Tugas Pokok Guru Wali (Pasal 9 ayat (2))

  1. Pendampingan Akademik

    • Memantau perkembangan belajar

    • Membantu mengatasi kesulitan akademik

    • Berkoordinasi dengan guru mata pelajaran

  2. Pengembangan Kompetensi & Keterampilan

    • Mendorong prestasi akademik dan non-akademik

    • Memberi motivasi dan peluang pengembangan diri

  3. Pembentukan Karakter

    • Menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan etika

    • Memberikan teladan dan bimbingan perilaku positif


4. Mekanisme Pelaksanaan

  • Guru wali mendampingi satu kelompok murid sampai lulus

  • Melaksanakan tugas berkolaborasi dengan:

    • Guru Bimbingan dan Konseling (BK)

    • Wali Kelas

  • Ditetapkan oleh Kepala Sekolah dengan memperhitungkan jumlah murid dan ketersediaan guru mata pelajaran (Pasal 18 ayat (2))


5. Hak dan Beban Kerja

  • Ekuivalensi beban kerja: 2 jam tatap muka/minggu (Pasal 14)

  • Termasuk dalam perhitungan 37 jam 30 menit kerja/minggu

  • Tidak menggantikan kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu


6. Kolaborasi & Pelaporan

  • Bekerja sama dengan guru lain untuk penanganan masalah murid

  • Menyampaikan laporan perkembangan murid kepada:

    • Kepala sekolah

    • Orang tua/wali murid

    • Guru BK


7. Tujuan Penugasan Guru Wali

  • Meningkatkan kualitas pembelajaran dan pendidikan karakter

  • Memberikan perhatian personal kepada murid

  • Memastikan murid berkembang secara utuh: akademik, keterampilan, dan kepribadian


8. Ringkasan Peran Guru Wali

Peran Keterangan
Pembimbing Membantu murid mengatasi masalah belajar
Motivator Memberi dorongan dan inspirasi
Mediator Menjembatani komunikasi murid–guru–orang tua
Teladan Menjadi contoh sikap dan perilaku

Komentar

Sangat membantu

Sangat membantu kami guru wali dalam melaksanakan tugas sebagai pendampingan Siswa dalam pembelajaran

Sangat membantu perkembangan belajar murid

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Tanya jawab seputar TKA 2025

Berdasarkan bagian Tanya Jawab dari video tersebut, berikut adalah ringkasan pertanyaan dan jawaban yang diberikan oleh para pembicara:  TKA dan Tujuannya  Apakah TKA meru

12/09/2025 08:47 - Oleh Administrator - Dilihat 446 kali
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)

1. Latar Belakang Pemerintah menetapkan TKA untuk menyediakan penilaian akademik yang terstandar bagi murid sesuai standar nasional pendidikan. Menggantikan Permendikbudristek

12/09/2025 08:23 - Oleh Administrator - Dilihat 345 kali
Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Tim Pengelola Dapodik di Sekolah

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sistem ini menjadi d

22/07/2025 08:15 - Oleh Administrator - Dilihat 850 kali
Struktur Kurikulum SMA/MA di Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025:

Peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan melalui Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 menetapkan arah baru dalam pengembangan kurikulum jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah A

18/07/2025 21:59 - Oleh Administrator - Dilihat 7120 kali
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025: Pembaruan Kurikulum PAUD, Dikdas, dan Dikmen

Pada 11 Juli 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendikbu

18/07/2025 21:23 - Oleh Administrator - Dilihat 2457 kali