
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru Wali
Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, khususnya Pasal 9, 14, dan 18, berikut kami coba buat rangkuman Tupoksi Guru Wali.
1. Dasar Hukum
-
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
-
Berlaku mulai Tahun Ajaran 2025/2026
-
Mengatur beban kerja guru, termasuk penugasan sebagai Guru Wali
2. Definisi Guru Wali
Guru mata pelajaran yang diberi penugasan untuk melakukan pendampingan kepada murid, mulai dari saat terdaftar di sekolah hingga lulus, dengan fokus pada:
-
Pendampingan akademik
-
Pengembangan kompetensi dan keterampilan
-
Pembentukan karakter murid
3. Tugas Pokok Guru Wali (Pasal 9 ayat (2))
-
Pendampingan Akademik
-
Memantau perkembangan belajar
-
Membantu mengatasi kesulitan akademik
-
Berkoordinasi dengan guru mata pelajaran
-
-
Pengembangan Kompetensi & Keterampilan
-
Mendorong prestasi akademik dan non-akademik
-
Memberi motivasi dan peluang pengembangan diri
-
-
Pembentukan Karakter
-
Menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan etika
-
Memberikan teladan dan bimbingan perilaku positif
-
4. Mekanisme Pelaksanaan
-
Guru wali mendampingi satu kelompok murid sampai lulus
-
Melaksanakan tugas berkolaborasi dengan:
-
Guru Bimbingan dan Konseling (BK)
-
Wali Kelas
-
-
Ditetapkan oleh Kepala Sekolah dengan memperhitungkan jumlah murid dan ketersediaan guru mata pelajaran (Pasal 18 ayat (2))
5. Hak dan Beban Kerja
-
Ekuivalensi beban kerja: 2 jam tatap muka/minggu (Pasal 14)
-
Termasuk dalam perhitungan 37 jam 30 menit kerja/minggu
-
Tidak menggantikan kewajiban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
6. Kolaborasi & Pelaporan
-
Bekerja sama dengan guru lain untuk penanganan masalah murid
-
Menyampaikan laporan perkembangan murid kepada:
-
Kepala sekolah
-
Orang tua/wali murid
-
Guru BK
-
7. Tujuan Penugasan Guru Wali
-
Meningkatkan kualitas pembelajaran dan pendidikan karakter
-
Memberikan perhatian personal kepada murid
-
Memastikan murid berkembang secara utuh: akademik, keterampilan, dan kepribadian
8. Ringkasan Peran Guru Wali
Peran | Keterangan |
---|---|
Pembimbing | Membantu murid mengatasi masalah belajar |
Motivator | Memberi dorongan dan inspirasi |
Mediator | Menjembatani komunikasi murid–guru–orang tua |
Teladan | Menjadi contoh sikap dan perilaku |
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Tim Pengelola Dapodik di Sekolah
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sistem ini menjadi d
Struktur Kurikulum SMA/MA di Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025:
Peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan melalui Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 menetapkan arah baru dalam pengembangan kurikulum jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah A
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025: Pembaruan Kurikulum PAUD, Dikdas, dan Dikmen
Pada 11 Juli 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendikbu
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Berikut rangkuman Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru berdasarkan dokumen resmi: 1. Ruang Lingkup & Subjek Berlaku untuk guru pendidik
Kepdirjen GTKPG NOMOR 1/B/HK.03.01/2025
Tentang KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU Lat