
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)
1. Latar Belakang
-
Pemerintah menetapkan TKA untuk menyediakan penilaian akademik yang terstandar bagi murid sesuai standar nasional pendidikan.
-
Menggantikan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan yang sudah tidak relevan.
2. Tujuan TKA
-
Mengukur capaian akademik murid secara terstandar untuk seleksi akademik.
-
Memenuhi akses murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada penyetaraan hasil belajar.
-
Meningkatkan kapasitas pendidik dalam penilaian.
-
Menjadi acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan.
3. Penyelenggara
-
Kementerian Pendidikan Dasar & Menengah: menyusun pedoman, soal, mengolah data, menerbitkan sertifikat.
-
Kementerian Agama: koordinasi & pengawasan pada madrasah/pesantren.
-
Pemda Provinsi: menjamin mutu, mengawasi SMA/SMK, melaporkan ke pusat.
-
Pemda Kabupaten/Kota: menyusun soal untuk SD/SMP, mengawasi pelaksanaan.
4. Peserta
-
Murid formal: kelas 6 SD, kelas 9 SMP, kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK.
-
Murid nonformal: Paket A, B, C dan pendidikan kesetaraan pesantren.
-
Murid informal: homeschooling.
-
Pengecualian: murid berkebutuhan khusus penyandang disabilitas intelektual.
5. Mata Uji
-
SD/MI/Paket A: Bahasa Indonesia & Matematika.
-
SMP/MTs/Paket B: Bahasa Indonesia & Matematika.
-
SMA/MA/Paket C & SMK/MAK: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta satu mata pelajaran pilihan.
6. Hasil & Sertifikat
-
Disampaikan dalam bentuk nilai dan kategori capaian.
-
Peserta berhak memperoleh sertifikat hasil TKA.
-
Sertifikat dapat dipakai untuk:
-
Seleksi PPDB jalur prestasi (SMP/SMA/SMK).
-
Pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi.
-
Penyetaraan hasil pendidikan formal, nonformal, dan informal.
-
-
Sertifikat diterbitkan oleh Kementerian, dicetak oleh satuan pendidikan, dan dapat diperbaiki atau dicetak ulang bila rusak/hilang.
7. Pemantauan & Evaluasi
-
Dilakukan oleh Kementerian, Kemenag, dan Pemda.
-
Pemda wajib menyampaikan laporan paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan, mencakup kesiapan, pelaksanaan, kendala, tindak lanjut, dan saran.
8. Pendanaan
-
Bersumber dari APBN, APBD, atau sumber sah lain sesuai ketentuan perundangan.
9. Ketentuan Penutup
-
Permendikbudristek No. 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan dicabut.
-
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan (3 Juni 2025).
???? Secara ringkas, TKA adalah sistem ujian nasional baru yang berfungsi menilai capaian akademik murid di jenjang SD, SMP, SMA/SMK/MAK serta pendidikan nonformal/informal, dengan hasil berupa sertifikat resmi yang dapat dipakai untuk seleksi pendidikan dan penyetaraan mutu.
sumber : Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Tanya jawab seputar TKA 2025
Berdasarkan bagian Tanya Jawab dari video tersebut, berikut adalah ringkasan pertanyaan dan jawaban yang diberikan oleh para pembicara: TKA dan Tujuannya Apakah TKA meru
Pemeriksaan kesehatan dari Pihak Kesehatan oleh Puskesmas (PKM) Kurik
SMA Negeri 1 Kurik bareng PKM Kurik baru aja ngadain kegiatan pemeriksaan kesehatan yang seru sekaligus bermanfaat banget buat seluruh warga sekolah. Acara ini dibuka dengan sosialisasi
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru Wali
Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, khususnya Pasal 9, 14, dan 18, berikut kami coba buat rangkuman Tupoksi Guru Wali. 1. Dasar Hukum
Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Tim Pengelola Dapodik di Sekolah
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terpadu yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sistem ini menjadi d
Struktur Kurikulum SMA/MA di Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025:
Peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan melalui Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 menetapkan arah baru dalam pengembangan kurikulum jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah A