
Kepdirjen GTKPG NOMOR 1/B/HK.03.01/2025
Tentang
KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA
PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG
STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU
Latar Belakang
-
PPG mensyaratkan kesesuaian antara bidang studi yang dipilih dan kualifikasi akademik S-1/D-IV peserta.
-
Ada guru yang mengampu mata pelajaran sesuai namun tidak memiliki kualifikasi akademik yang linier.
-
SK sebelumnya (Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024) dianggap belum memadai, sehingga dicabut dan diganti dengan SK ini.
Dasar Hukum
-
UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen
-
UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi
-
PP No. 74/2008 (jo. PP No. 19/2017) tentang Guru
-
PP No. 4/2014 tentang Pendidikan Tinggi
-
Permendikdasmen No. 1/2024 tentang Organisasi Kementerian
-
Permendikbudristek No. 19/2024 tentang PPG
Isi Pokok Keputusan
-
Diktum KESATU
Menetapkan daftar kesesuaian kualifikasi akademik (S-1/D-IV) dengan bidang studi PPG sesuai lampiran. -
Diktum KEDUA
Bagi guru dengan kualifikasi akademik yang tidak linier, penyesuaian dilakukan berdasarkan bidang tugas atau mata pelajaran yang diampu. -
Diktum KETIGA
SK lama dicabut dan tidak berlaku lagi. -
Diktum KEEMPAT
SK mulai berlaku sejak 8 April 2025.
Lampiran
Memuat tabel lengkap kesesuaian antara:
-
Bidang studi PPG dengan
-
Program/kualifikasi S-1/D-IV dari berbagai rumpun keilmuan
Total terdapat 80 bidang studi PPG yang masing-masing dijabarkan dengan berbagai jurusan yang dianggap relevan.
Contoh:
-
PPG Bahasa Indonesia bisa diikuti oleh lulusan Pendidikan Bahasa Indonesia, Sastra Indonesia, Tadris Bahasa Indonesia, dll.
-
PPG Informatika sesuai dengan lulusan Ilmu Komputer, Rekayasa Perangkat Lunak, Sistem Informasi, Teknik Informatika, dll.
✍️ Penandatangan
-
Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTKPG
-
Temu Ismail, Sekretaris Ditjen GTKPG (penyerta salinan)
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Pemeriksaan kesehatan dari Pihak Kesehatan oleh Puskesmas (PKM) Kurik
SMA Negeri 1 Kurik bareng PKM Kurik baru aja ngadain kegiatan pemeriksaan kesehatan yang seru sekaligus bermanfaat banget buat seluruh warga sekolah. Acara ini dibuka dengan sosialisasi
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Guru Wali
Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, khususnya Pasal 9, 14, dan 18, berikut kami coba buat rangkuman Tupoksi Guru Wali. 1. Dasar Hukum
Struktur Kurikulum SMA/MA di Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025:
Peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan melalui Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 menetapkan arah baru dalam pengembangan kurikulum jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah A
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025: Pembaruan Kurikulum PAUD, Dikdas, dan Dikmen
Pada 11 Juli 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendikbu
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Berikut rangkuman Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru berdasarkan dokumen resmi: 1. Ruang Lingkup & Subjek Berlaku untuk guru pendidik