
Sekolah diperbolehkan menggalang dana
Mulai sekarang sekolah diperbolehkan menggalang dana untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan atau pengembangan sarana prasarana. Penggalangan dana tersebut harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan pendidikan, bukan pungutan. (Lihat infografis perbedaan bantuan, sumbangan, dan pungutan dibawah ini)
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Persiapan Validasi SKTP | Validasi JJM Tugas Tambahan Utama 2025
Persiapan validasi SKTP dan JJM tugas tambahan utama dibahas dalam video ini. Terdapat regulasi baru mengenai tugas tambahan untuk guru dengan jam mengajar kurang dari 24 jam. Penekan
TUPOKSI TIM PENDATAAAN DAPODIK
Pendataan dapodik (Data Pokok Pendidikan) merupakan hal yang penting dalam pengelolaan data sekolah. Tim pendataan sekolah, yang terdiri dari berbagai unsur seperti kepala sekolah, waki
Cara Daftar dan Update Data Keanggotaan PGRI
PROSES REGISTRASI/UPDATE DATA KEANGGOTAAN PGRI secara Online Berikut link yang dapat dipergunakan untuk pendaftaran atau update data keanggotaan PGRI.. Baca petunjuknya dibawah ini.
MATERI PELATIHAN GURU IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 TAHUN 2015
MATERI PELATIHAN GURU IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 TAHUN 2015 SMP/SMA/SMK TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Permendikbud NOMOR 12 TAHUN 2017 Tentang Juknis PENYALURAN TUNJANGAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN